Jumat, 25 Desember 2009

Pemalsuan Bikin Investor Lari dari Indonesia

VIVAnews - Dari hasil studi yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dengan LPEM FEUI terhadap 12 sektor industri pada periode 2002-2005, tercatat bahwa tindakan pemalsuan di industri sepatu, tekstil, pakaian jadi, rokok, dan pestisida selama periode tersebut menimbulkan kerugian mencapai Rp 4,4 triliun.

Angka ini belum termasuk pemalsuan terhadap produk software yang menimbulkan kerugian Rp 3,6 triliun.

“Segala tindakan pemalsuan tersebut telah menghilangkan potensi lepangan pekerjaan sebanyak 124 ribu ketika itu,” kata Widyaretna Buenastuti, Ketua Umum Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), usai peluncuran Komunitas Masyarakat Peduli Asli dan website www.peduliasli.com di Jakarta.

“Nah, selama periode 2005-2009, saya kira nilai kerugiannya meningkat karena peredaran barang-barang palsu tersebut di Indonesia masih marak,” kata Widyaretna. “Terutama pada produk consumer goods karena memang produk inilah yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat,” ucapnya.

Widyaretna menyebutkan, MIAP kini sedang menjalin kerja sama kembali dengan LPEM FEUI untuk menghitung kerugian terkini akibat tindakan pemalsuan di Indonesia.

MIAP juga telah menjalin kerja sama dengan aparat Ditjen Bea dan Cukai, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI), dan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan pemalsuan yang diterima MIAP dari para anggotanya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mendukung penuh upaya kelompok masyarakat untuk menekan peredaran barang-barang palsu di Indonesia. Sebab terkait dengan hak kekayaan intelektual (HKI), peredaran barang palsu berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.

“Jika barang palsu marak dan terus dibiarkan, akan timbul persepsi negatif dari para investor bahwa hak kekayaan intelektual mereka tidak terlindungi di Indonesia. Akibatnya, mereka tidak jadi menanamkan modalnya di sini,” kata Patrialis Akbar, di kesempatan yang sama.

“Saya mengimbau kepada MIAP dan Ditjen HKI untuk meningkatkan sinergi yang sudah ada, dan bersama aparat penegak hukum terus-menerus mengkampanyekan semangat anti pemalsuan ini,” kata Patrialis. “Jika perlu dibentuk polisi khusus anti pemalsuan. Polisi khusus ini tentu tetap bekerja sama dengan polisi umumnya untuk menindak kegitatan pemalsuan ini,” ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar